| Daftar Obat Esensial Nasional (Doen) 2008 |
|
|
|
| Download - Publikasi | |
| Friday, 26 December 2008 | |
|
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar yang berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional untuk pelayanan kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 791/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008 pada tanggal 21 Agustus 2008 yang lalu. Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. DOEN merupakan dasar untuk pedoman perencanaan dan pengadaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit , dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah (kabupaten/kota). DOEN direvisi dan disempurnakan secara berkala setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan juga untuk kepraktisan dalam penggunaannya. DOEN 2008 merupakan revisi yang ke-9 dan merupakan revisi Reformasi untuk menindaklanjuti survey WHO mengenai Measuring Transparancy to Improve Good Governance in Public Sector. Pada revisi 2008 pengkajian bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh pengusul melainkan juga mengkaji ulang seluruh DOEN 2005. Pada DOEN 2008 terdapat perubahan sebagai berikut :
Beriut Daftar Obat Esensial Nasional 2008 dan Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas 2007
kata kunciobat, obat nasional, DOEN, daftar obat, kesehatan • dilihat 1647 kali • |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 27 December 2008 ) | |
| Berikutnya > |
|---|


















